Kamis, 02 Februari 2017

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Makna Perjanjian Internasional ,

Perjanjian internasional adalah suatu perjannjian yang dilakukan oleh beberapa negara/organisasi internasional dan dibuat dibawah hukum  internasional .

Pengertian Perjanjian internasional , meeenurut para ahli  :
  1. Prof.Dr. Mochtar , adalah perjanjian yang dilakukan masyarakat bangsa - bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat - akibat hukum tertentu.
  2. G. Sichwar Zenbeger,Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar subjek - subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban - kewajiban yang meningkat dalam hukum internasional.
  3. Oppenheimer - Lauterpact , Perjajian internasional adalah persetujuan yang meninbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak .
  4. Konvensi Wina 1969 dan konvensi wina  1986, Perjanjian internasional adalah perjajian yang diadakan oleh dua atau lebih subjek hukum internasional yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat - akibat huukum tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar