Kamis, 02 Februari 2017

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Makna Perjanjian Internasional ,

Perjanjian internasional adalah suatu perjannjian yang dilakukan oleh beberapa negara/organisasi internasional dan dibuat dibawah hukum  internasional .

Pengertian Perjanjian internasional , meeenurut para ahli  :
  1. Prof.Dr. Mochtar , adalah perjanjian yang dilakukan masyarakat bangsa - bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat - akibat hukum tertentu.
  2. G. Sichwar Zenbeger,Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar subjek - subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban - kewajiban yang meningkat dalam hukum internasional.
  3. Oppenheimer - Lauterpact , Perjajian internasional adalah persetujuan yang meninbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak .
  4. Konvensi Wina 1969 dan konvensi wina  1986, Perjanjian internasional adalah perjajian yang diadakan oleh dua atau lebih subjek hukum internasional yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat - akibat huukum tertentu.
LIMBAH GAS 


Libah gas biasanya dibuang  ke udara . Di udara terkandung unsur - unsur kimia seperti O2, N2 , CO2 , NO2 , H2 , dan lain - lain . Penambahan gas ke udara alami akan menurunkan kualitas udara . Tingkat kualitas udara akan tergantung pada jenis limbah gas ,volume yang lepas ,dan lamanya limbah berada di udara .Jangkauan limbah gas melalui udara dapat meluas karena faktor cuaca dan iklim turut mempengaruhi . Arah angin dapat meluas karena faktor  cuaca dan iklim turut mempengruhi . Arah angin dapat mempengaruhi karena gas sifatnya ringan sehingga mudah terbawa .


LIMBAH CAIR 


Limbah cair adalah segala jenis limbah yang berwujud cairan . Berupa cair dan bahan - bahan yang tercampur  ( tersuspensi ) maupun terlarut dalam air

Limbah cair diklsifikasikan menjadi 4 kelompok , yaitu :

  1. Limbah cair domestik ( domestic wastewater ) yaitu limbah cair hasil buangan dari perumahan ( rumah tangga ), bangunan perdanggaan , perkantoran dan sarana sejenis . Contoh : air deterjen sisa cucian , air sabun dan air tinja .
  2. Limabh  cairan industri ( industrial wastewater ) yaitu limbah cair hasil buangan industri .Contoh : air sisa cucian daging , buah,atau sayur dari industri pengelolaan makanan dan dari sisa pewarna kain /bahan dari industri tekstil . 
  3. Rembesan dan  luapan ( inflitration and inflow ) yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan kedalam tanah atau melalui luapan dari permukaan . Air limbah dapat merembes kedalam saluran pembuangan melalui pipa yang rusak , bocor , pecah , atau bocor sedangkan luapan dapat terjadi melalui bagian saluran yang memuka atau terhubung ke perukaan . Contoh : air buangan dari atap  ,pendingin buangangan ( AC ), tempat parker ,halaman,bangunan perdagangan dan industri ,serta pertanian atau perkebunan .
  4. Air hujan ( strom water ) yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan diatas permukaan tanah .Aliran air hujan dapat melewati dan membawa partikel buangan padat  atau cair sehingga dapat disebut air limbah .