PERJANJIAN INTERNASIONAL
Makna Perjanjian Internasional ,
Perjanjian internasional adalah suatu perjannjian yang dilakukan oleh beberapa negara/organisasi internasional dan dibuat dibawah hukum internasional .
Pengertian Perjanjian internasional , meeenurut para ahli :
- Prof.Dr. Mochtar , adalah perjanjian yang dilakukan masyarakat bangsa - bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat - akibat hukum tertentu.
- G. Sichwar Zenbeger,Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar subjek - subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban - kewajiban yang meningkat dalam hukum internasional.
- Oppenheimer - Lauterpact , Perjajian internasional adalah persetujuan yang meninbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak .
- Konvensi Wina 1969 dan konvensi wina 1986, Perjanjian internasional adalah perjajian yang diadakan oleh dua atau lebih subjek hukum internasional yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat - akibat huukum tertentu.